TATA TERTIB KOS ASYIFA

Tata tertib ini dibuat untuk ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya, kami percaya bahwa semua penghuni Kos bisa bekerja sama dengan Pengelola Kos untuk mentaati peraturan ini.

  • Sebelum mulai menghuni kamar kos, maka para calon penghuni kos harus memahami terlebih dahulu kesepakatan tata – tertib kos.
  • Setiap penghuni Kos wajib menyerahkan foto copy KTP yang masih berlaku, dan wajib memberikan alamat, nomor telpon yang bisa dihubungi, seperti No. Hp. Orang Tua atau Saudara.
  • Kamar hunian berlaku untuk 1 (satu) orang dan maks 2 (dua) orang dengan catatan perjanjian dengan pemilik kos.
  • Penghuni Kos dilarang menerima tamu lawan jenis didalam kamar kos, setiap tamu Kos harus diterima di ruang tamu yang telah disediakan.
  • Penghuni Kos diperbolehkan menerima tamu didalam kamar, dengan seijin pengelola Kos terlebih dahulu.
  • Penghuni Kost diperbolehkan menerima tamu didalam kamar, dengan seijin pengelola Kost terlebih dahulu.
  • Tamu yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke Kos dan dilarang menginap. Bila ada yang perlu sekali (bukan lawan jenis atau masih keluarga), harus dengan seijin pengelola Kos dan menyerahkan identitas yang masih berlaku ke pengelola kos.
  • Tamu inap akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,-/malam jika diperlukan.
  • Batas waktu menerima tamu pukul 22.00 WIB harus sudah keluar dari Kos, dan semua penghuni Kos bersama-sama menciptakan suasana ketenangan ketertiban dan kenyamanan (karena sudah masuk waktu istirahat / tidur)
  • Penghuni kos harus berlaku sopan di dalam kos, dan menjaga ketenangan dan tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan penghuni lainnya.
  • Segala hal yang berhubungan dengan tamu inap (kehilangan/kerusakan & kelalaian yang timbul daripadanya) menjadi tanggung jawab penuh penghuni kamar bersangkutan.
  • Segala bentuk kerusakan/kehilangan atas kelalaian yang disebabkan oleh penghuni kos pada rumah/lingkungan kos akan dikenakan denda sesuai dengan harga dan nilai kerusakan.
  • Penghuni kos yang membawa kendaraan pribadi harap menjaga keamanan kendaraannya dengan memarkirnya ditempat yang telah disediakan dan menguncinya dengan aman. Kehilangan/ kerusakan diluar tanggung jawab pengelola kos.
  • Setiap Penghuni kos agar segera melaporkan bila mengetahui diantara penghuni ada yang membawa, menjual, memakai, menyimpan dan mendistribusikan segala jenis narkoba dan obat terlarang serta miras di lingkungan Kos.
  • Keluar-Masuk rumah kos & garasi harap menutup, mengunci/ menggemboknya kembali.